Lewati ke konten
← Kembali ke Layanan

Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial

Perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja, dan sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kami menasihati pemberi kerja dan pekerja atas seluruh siklus ketenagakerjaan — kontrak, peraturan perusahaan, PHK, dan sengketa — dalam kerangka UU Cipta Kerja.

Lingkup layanan

  • Perjanjian kerja (PKWT/PKWTT) & peraturan perusahaan
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) & pesangon
  • Perundingan bipartit, mediasi & litigasi di PHI
  • Pengaturan alih daya (outsourcing) & tenaga kerja
  • Jaminan sosial (BPJS) & kepatuhan

Dasar hukum: UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, dan UU No. 2/2004 tentang PPHI.

Butuh Bantuan Hukum?

Tim kami siap membantu. Hubungi kami untuk berkonsultasi.

Hubungi Kami