Kami menasihati pemberi kerja dan pekerja atas seluruh siklus ketenagakerjaan — kontrak, peraturan perusahaan, PHK, dan sengketa — dalam kerangka UU Cipta Kerja.
Lingkup layanan
- Perjanjian kerja (PKWT/PKWTT) & peraturan perusahaan
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) & pesangon
- Perundingan bipartit, mediasi & litigasi di PHI
- Pengaturan alih daya (outsourcing) & tenaga kerja
- Jaminan sosial (BPJS) & kepatuhan
Dasar hukum: UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, dan UU No. 2/2004 tentang PPHI.