Kami bertindak sebagai kuasa dalam arbitrase komersial di lembaga Indonesia maupun internasional, serta membantu pengakuan dan pelaksanaan — atau pembatalan — putusan arbitrase di Indonesia.
Lingkup layanan
- Arbitrase di BANI dan tribunal ad hoc
- Arbitrase internasional (SIAC, ICC, dll.)
- Penyusunan klausula & perjanjian arbitrase
- Pengakuan & pelaksanaan putusan arbitrase asing
- Permohonan pembatalan di Pengadilan Negeri
Dasar hukum: UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Konvensi New York 1958.