Tim Kami
Tim Kami
Para advokat berpengalaman yang berdedikasi melayani Anda dengan integritas.
Rediston Sirait,S.H., M.H.
Managing Partner
Rediston Sirait, S.H., M.H. merupakan seorang advokat dan sekaligus pendiri Firma Hukum SARA MAHIANG yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam berbagai bidang hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Ketertarikannya terhadap dunia hukum telah tumbuh sejak masa perkuliahan, di mana ia aktif mengikuti berbagai kegiatan akademik dan forum diskusi hukum tingkat nasional. Salah satu pengalaman yang membentuk kapasitas intelektual dan kemampuan argumentasinya adalah keterlibatannya sebagai peserta dan anggota forum debat hukum nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Melalui berbagai forum tersebut, ia mengembangkan kemampuan analisis hukum, penyusunan argumentasi, serta pemahaman mendalam terhadap sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum nasional. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Maritim Raja Ali Haji, kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum (M.H.) di Universitas Internasional Batam. Bekal akademik tersebut menjadi fondasi yang kuat dalam menjalankan profesi advokat secara profesional dan berintegritas. Dalam praktiknya, ia telah menangani beragam perkara hukum, mulai dari sengketa perdata, perkara pidana, hubungan industrial, hingga berbagai persoalan hukum korporasi. Pengalamannya dalam mendampingi individu, pelaku usaha, maupun badan hukum telah membentuk kemampuannya dalam menyusun strategi hukum yang efektif dan memberikan solusi yang tepat bagi setiap klien. Selain aktif beracara di berbagai pengadilan, ia juga dipercaya sebagai *retainer lawyer* bagi sejumlah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor usaha. Dalam kapasitas tersebut, ia memberikan layanan konsultasi hukum, legal audit, penyusunan dan penelaahan kontrak, mitigasi risiko hukum, hingga pendampingan dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengalaman sebagai konsultan hukum korporasi memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebutuhan dunia usaha dan pentingnya kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis. Salah satu pengalaman penting dalam perjalanan profesionalnya adalah keterlibatannya dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lingga pada tahun 2024. Dalam perkara tersebut, ia terlibat dalam kajian hukum kepemiluan, penyusunan argumentasi hukum, serta pendampingan terhadap pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Pengalaman tersebut memperkuat kompetensinya di bidang hukum tata negara dan hukum kepemiluan. Dengan kombinasi pengalaman akademik, kemampuan litigasi, serta pemahaman yang mendalam terhadap hukum korporasi dan kepemiluan, Rediston Sirait S.H., M.H. berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan klien. Baginya, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan pengabdian untuk menegakkan hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta mewujudkan keadilan yang berlandaskan integritas dan profesionalisme.
Farel Ade Ari Indroko, S.H., M.H.
Associate
Farel Ade Ari Indroko, S.H., M.H. is an Associate with a particular interest and focus in banking law, as well as experience in various non-litigation legal matters. During his academic years, he actively participated in the Moot Court Community and took part in numerous national-level legal competitions, which strengthened his legal research, analytical, and advocacy skills. He obtained both his Bachelor of Laws (S.H.) and Master of Laws (M.H.) degrees from Universitas Bandar Lampung. He graduated as the best graduate of his undergraduate program with a perfect GPA of 4.00 and subsequently completed his Master's degree with a GPA of 4.00. His interest in banking law began during his undergraduate studies through a comprehensive legal analysis of Law Number 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening (PPSK Law), particularly its implications for the banking sector. He also gained professional experience as a Banking Law Assistant Expert, further enhancing his understanding of banking regulations and legal issues within the financial services sector. In his professional practice, Farel has been involved in legal research, regulatory analysis, legal drafting, and legal assistance for clients. With a strong academic background and relevant experience, he is committed to providing legal services that are professional, thorough, and solution-oriented.
MARIA NATASSYA, P.,SH.
Asosiat Senior
Profesional hukum berdedikasi yang berkomitmen pada keberhasilan klien.
Mathias Lanalo, S.H
Asosiat
Profesional hukum berdedikasi yang berkomitmen pada keberhasilan klien.
Rediston Sirait,S.H., M.H.
Managing Partner
Rediston Sirait, S.H., M.H. merupakan seorang advokat dan sekaligus pendiri Firma Hukum SARA MAHIANG yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam berbagai bidang hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Ketertarikannya terhadap dunia hukum telah tumbuh sejak masa perkuliahan, di mana ia aktif mengikuti berbagai kegiatan akademik dan forum diskusi hukum tingkat nasional. Salah satu pengalaman yang membentuk kapasitas intelektual dan kemampuan argumentasinya adalah keterlibatannya sebagai peserta dan anggota forum debat hukum nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Melalui berbagai forum tersebut, ia mengembangkan kemampuan analisis hukum, penyusunan argumentasi, serta pemahaman mendalam terhadap sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum nasional. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Maritim Raja Ali Haji, kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum (M.H.) di Universitas Internasional Batam. Bekal akademik tersebut menjadi fondasi yang kuat dalam menjalankan profesi advokat secara profesional dan berintegritas. Dalam praktiknya, ia telah menangani beragam perkara hukum, mulai dari sengketa perdata, perkara pidana, hubungan industrial, hingga berbagai persoalan hukum korporasi. Pengalamannya dalam mendampingi individu, pelaku usaha, maupun badan hukum telah membentuk kemampuannya dalam menyusun strategi hukum yang efektif dan memberikan solusi yang tepat bagi setiap klien. Selain aktif beracara di berbagai pengadilan, ia juga dipercaya sebagai *retainer lawyer* bagi sejumlah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor usaha. Dalam kapasitas tersebut, ia memberikan layanan konsultasi hukum, legal audit, penyusunan dan penelaahan kontrak, mitigasi risiko hukum, hingga pendampingan dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengalaman sebagai konsultan hukum korporasi memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebutuhan dunia usaha dan pentingnya kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis. Salah satu pengalaman penting dalam perjalanan profesionalnya adalah keterlibatannya dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lingga pada tahun 2024. Dalam perkara tersebut, ia terlibat dalam kajian hukum kepemiluan, penyusunan argumentasi hukum, serta pendampingan terhadap pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Pengalaman tersebut memperkuat kompetensinya di bidang hukum tata negara dan hukum kepemiluan. Dengan kombinasi pengalaman akademik, kemampuan litigasi, serta pemahaman yang mendalam terhadap hukum korporasi dan kepemiluan, Rediston Sirait S.H., M.H. berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan klien. Baginya, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan pengabdian untuk menegakkan hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta mewujudkan keadilan yang berlandaskan integritas dan profesionalisme.
Farel Ade Ari Indroko, S.H., M.H.
Associate
Farel Ade Ari Indroko, S.H., M.H. is an Associate with a particular interest and focus in banking law, as well as experience in various non-litigation legal matters. During his academic years, he actively participated in the Moot Court Community and took part in numerous national-level legal competitions, which strengthened his legal research, analytical, and advocacy skills. He obtained both his Bachelor of Laws (S.H.) and Master of Laws (M.H.) degrees from Universitas Bandar Lampung. He graduated as the best graduate of his undergraduate program with a perfect GPA of 4.00 and subsequently completed his Master's degree with a GPA of 4.00. His interest in banking law began during his undergraduate studies through a comprehensive legal analysis of Law Number 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening (PPSK Law), particularly its implications for the banking sector. He also gained professional experience as a Banking Law Assistant Expert, further enhancing his understanding of banking regulations and legal issues within the financial services sector. In his professional practice, Farel has been involved in legal research, regulatory analysis, legal drafting, and legal assistance for clients. With a strong academic background and relevant experience, he is committed to providing legal services that are professional, thorough, and solution-oriented.
MARIA NATASSYA, P.,SH.
Asosiat Senior
Profesional hukum berdedikasi yang berkomitmen pada keberhasilan klien.
Mathias Lanalo, S.H
Asosiat
Profesional hukum berdedikasi yang berkomitmen pada keberhasilan klien.