Kami memberikan nasihat atas rezim persaingan usaha Indonesia dan mewakili klien di hadapan KPPU — meliputi notifikasi merger, investigasi kartel dan penyalahgunaan posisi dominan, serta program kepatuhan.
Lingkup layanan
- Notifikasi merger (pasca-merger) ke KPPU
- Pembelaan dalam investigasi kartel & persekongkolan tender
- Penyalahgunaan posisi dominan dan perjanjian tertutup
- Audit & pelatihan kepatuhan persaingan usaha
- Upaya keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga
Dasar hukum: UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.