Lewati ke konten
← Kembali ke Layanan

Hukum Persaingan Usaha (Antimonopoli)

Pengendalian merger, pembelaan kartel, dan kepatuhan di hadapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kami memberikan nasihat atas rezim persaingan usaha Indonesia dan mewakili klien di hadapan KPPU — meliputi notifikasi merger, investigasi kartel dan penyalahgunaan posisi dominan, serta program kepatuhan.

Lingkup layanan

  • Notifikasi merger (pasca-merger) ke KPPU
  • Pembelaan dalam investigasi kartel & persekongkolan tender
  • Penyalahgunaan posisi dominan dan perjanjian tertutup
  • Audit & pelatihan kepatuhan persaingan usaha
  • Upaya keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga

Dasar hukum: UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Butuh Bantuan Hukum?

Tim kami siap membantu. Hubungi kami untuk berkonsultasi.

Hubungi Kami