Kami mewakili individu dan perusahaan dalam sengketa melawan badan/pejabat pemerintah — mulai dari menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan tindakan melanggar hukum, hingga pendampingan upaya administratif.
Lingkup layanan
- Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) di PTUN
- Sengketa perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah
- Upaya administratif (keberatan & banding) berdasarkan UU No. 30/2014
- Sengketa pengadaan/tender dan perizinan
- Pelaksanaan (eksekusi) putusan PTUN
Dasar hukum: UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (beserta perubahannya) dan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.