Lewati ke konten
← Kembali ke Layanan

Kekayaan Intelektual

Pendaftaran, lisensi, dan penegakan merek, paten, hak cipta, dan desain industri.

Kami melindungi dan mengomersialkan aset intelektual — mendaftarkan hak di DJKI, menyusun lisensi, dan menegakkan hak terhadap pelanggaran dan persaingan curang.

Lingkup layanan

  • Pendaftaran merek, paten, hak cipta & desain industri (DJKI)
  • Perjanjian lisensi & pengalihan KI
  • Penegakan & litigasi pelanggaran KI
  • Perlindungan merek & pencatatan kepabeanan
  • Uji tuntas KI dan pengelolaan portofolio

Dasar hukum: UU No. 20/2016 (Merek), UU No. 13/2016 (Paten), UU No. 28/2014 (Hak Cipta), UU No. 31/2000 (Desain Industri).

Butuh Bantuan Hukum?

Tim kami siap membantu. Hubungi kami untuk berkonsultasi.

Hubungi Kami