Kami melindungi dan mengomersialkan aset intelektual — mendaftarkan hak di DJKI, menyusun lisensi, dan menegakkan hak terhadap pelanggaran dan persaingan curang.
Lingkup layanan
- Pendaftaran merek, paten, hak cipta & desain industri (DJKI)
- Perjanjian lisensi & pengalihan KI
- Penegakan & litigasi pelanggaran KI
- Perlindungan merek & pencatatan kepabeanan
- Uji tuntas KI dan pengelolaan portofolio
Dasar hukum: UU No. 20/2016 (Merek), UU No. 13/2016 (Paten), UU No. 28/2014 (Hak Cipta), UU No. 31/2000 (Desain Industri).