Lewati ke konten
← Kembali ke Layanan

Keimigrasian

Izin kerja dan tinggal, visa, serta penjaminan bagi warga negara asing dan pemberi kerjanya.

Kami membantu perusahaan dan individu mengurus keimigrasian Indonesia — mulai dari izin kerja dan tinggal hingga visa dan kepatuhan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Lingkup layanan

  • Izin tinggal terbatas & tetap (KITAS/KITAP)
  • Rencana & izin tenaga kerja asing (RPTKA/notifikasi)
  • Visa investor, kerja, dan kunjungan
  • Penjaminan korporasi & kepatuhan
  • Overstay, deportasi & sengketa keimigrasian

Dasar hukum: UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (tenaga kerja asing).

Butuh Bantuan Hukum?

Tim kami siap membantu. Hubungi kami untuk berkonsultasi.

Hubungi Kami