Kami mendampingi klien dalam urusan keluarga yang sensitif di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, dengan kerahasiaan dan kehati-hatian — mulai dari perceraian dan hak asuh hingga waris dan perjanjian pranikah.
Lingkup layanan
- Perceraian dan pembatalan perkawinan
- Hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah
- Pembagian harta bersama
- Perjanjian pranikah & pascanikah
- Sengketa waris dan harta peninggalan
Dasar hukum: UU No. 1/1974 tentang Perkawinan (diubah dengan UU No. 16/2019) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).