Lewati ke konten
← Kembali ke Layanan

Hukum Keluarga & Perkawinan

Perceraian, hak asuh anak, harta bersama, perjanjian pranikah, dan kewarisan.

Kami mendampingi klien dalam urusan keluarga yang sensitif di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, dengan kerahasiaan dan kehati-hatian — mulai dari perceraian dan hak asuh hingga waris dan perjanjian pranikah.

Lingkup layanan

  • Perceraian dan pembatalan perkawinan
  • Hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah
  • Pembagian harta bersama
  • Perjanjian pranikah & pascanikah
  • Sengketa waris dan harta peninggalan

Dasar hukum: UU No. 1/1974 tentang Perkawinan (diubah dengan UU No. 16/2019) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Butuh Bantuan Hukum?

Tim kami siap membantu. Hubungi kami untuk berkonsultasi.

Hubungi Kami