Kami membantu klien menguji konstitusionalitas undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) serta menguji peraturan terhadap peraturan yang lebih tinggi di Mahkamah Agung (MA).
Lingkup layanan
- Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (MK)
- Pengujian peraturan terhadap undang-undang (MA)
- Sengketa kewenangan lembaga negara
- Permohonan konstitusional & pendapat hukum
- Keterangan ahli dan amicus curiae
Dasar hukum: UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.